BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair? Begini Nasib Pemilik Rekening Swasta

- 18 Oktober 2021, 20:12 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair? Begini Nasib Pemilik Rekening Swasta
BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair? Begini Nasib Pemilik Rekening Swasta //IG kemnaker

ZONABANTEN.com - BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ditargetkan cair bulan Oktober 2021.

Tapi sayangnya BLT Subsidi Gaji hanya bisa dicairkan di rekening Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Lalu bagaimana dengan nasib penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang hanya memiliki rekening bank swasta.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Burekol, Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp 1 Juta

Sebenarnya pekerja penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5, tetap bisa cair kepada pemilik rekening bank swasta.

Hanya saja sistem pencairannya yang berbeda dan memakan waktu yang sedikit lebih lama.

Sistem pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 untuk pemilik rekening swasta, biasa disebut dengan BUREKOL atau buku rekening kolektif.

Baca Juga: Kabar Baik! Anime Kingdom akan Melanjukan Season ke-4

Jadi dalam sistem BUREKOL ini pekerja penerima BLT subsidi gaji akan dibuatkan rekening baru oleh pihak bank HIMBARA.

Sehingga nantinya untuk proses pencairannya, pekerja harus terlebih dulu melakukan aktivasi rekening.

Setelah melakukan aktivasi rekening baru dana BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta dapat diambil.

Baca Juga: Menpora Sampaikan Maaf Terkait Bendera Indonesia yang Tak Berkibar di Thomas Cup 2020

Nah, untuk informasi dan jadwal aktivasi dapat ditanyakan kepada pihak HRD perusahaan masing-masing.

Tapi untuk bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5, pekerja harus lebih dahulu memenuhi persyaratan berikut ini :

1. WNI yang menerima upah atau gaji.

2. Bekerja di kawasan wilayah PPKM dengan level 3 dan 4.

3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.

Baca Juga: 5 Amalan Saat Turun Hujan, Salah Satunya Doa Akan Dikabulkan

4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.

5. Karyawan yang berada di bidang industri transportasi, konsumen, barang konsumsi, properti, jasa dan perdagangan lebih diutamakan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x