1. Pekerja di sektor perdagangan.
2. Pekerja di bidang transportasi.
3. Pekerja di bidang aneka industri.
4. Pekerja di sektor properti dan real estate.
Baca Juga: 6 Tips Ampuh Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22, Bisa Dapat Bantuan Rp3,5 Juta dari Pemerintah
5. Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.
6. Pekerja yang bekerja di usaha industri barang konsumsi
7. Pekerja yang tidak memperoleh dana BLT UMKM atau BPUM.
8. Pekerja di bidang jasa, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
10. Pekerja yang tidak sedang penerima bansos, seperti program keluarga harapan atau PKH.