UPDATE! Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, 30 September 2021

- 30 September 2021, 12:06 WIB
UPDATE! Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, 30 September 2021
UPDATE! Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, 30 September 2021 /korlantas.polri.go.id

ZONABANTEN.com - Korlantas Polri di Jakarta memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Berikut adalah lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling bagi warga Ibukota Jakarta:

Untuk warga Jakarta Timur dan sekitarnya, layanan perpanjang SIM pada hari ini, Kamis, 30 September 2021 berlokasi di Mall Grand Cakung.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2021, Pilih Batikmu Tunjukkan Kebanggaanmu

Bagi warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjang SIM pada hari ini di Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan.

Pelayanan perpanjang SIM bagi warga di wilayah Jakarta Barat dapat mengunjungi lokasi di LTC Glodok.

Sedangkan, untuk warga Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM hari ini dengan mengunjungi lokasi di Kantor Pos Lapangan Benteng.

Baca Juga: Masih Aktif! Update Kode Redeem Genshin Impact 30 September 2021, Segera Klaim dan Dapatkan Primogems Gratis!

Warga yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan untuk menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan seperti menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini dimulai pukul 8.00 sampai 14.00 WIB.

Sebagai catatan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus melakukan penerbitan seperti pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Zenit Memenangkan Pertandingan Atas Malmo, Gol Pertama Bagi Wendel, Tutup Skor Menjadi 4-0

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Berikut adalah berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM A maupun C:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Baca Juga: Dilihat dari Kecepatannya, Militer Korsel Sebut Rudal Hipersonik Korea Utara Masih Berada di Tahap Awal

3. Bukti Cek Kesehatan

Itulah informasi lokasi perpanjang SIM Keliling di wilayah Jakarta.

Untuk informasi jadwal terbaru setiap hari, masyarakat dapat memantau laman resmi di korlantas.polri.go.id.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah