UPDATE! Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, 30 September 2021

- 30 September 2021, 12:06 WIB
UPDATE! Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, 30 September 2021
UPDATE! Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, 30 September 2021 /korlantas.polri.go.id

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini dimulai pukul 8.00 sampai 14.00 WIB.

Sebagai catatan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus melakukan penerbitan seperti pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Zenit Memenangkan Pertandingan Atas Malmo, Gol Pertama Bagi Wendel, Tutup Skor Menjadi 4-0

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Berikut adalah berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM A maupun C:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Baca Juga: Dilihat dari Kecepatannya, Militer Korsel Sebut Rudal Hipersonik Korea Utara Masih Berada di Tahap Awal

3. Bukti Cek Kesehatan

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah