Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini dimulai pukul 8.00 sampai 14.00 WIB.
Sebagai catatan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus melakukan penerbitan seperti pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Zenit Memenangkan Pertandingan Atas Malmo, Gol Pertama Bagi Wendel, Tutup Skor Menjadi 4-0
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Berikut adalah berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM A maupun C:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan