KEMENKUMHAM Segera Perbaiki Blok C, Lapas Kelas 1 Tangerang Pasca Kebakaran

- 11 September 2021, 11:29 WIB
Potret Lapas Kelas 1 Tangerang pasca kebakaran/ Dok. Kemenkumham
Potret Lapas Kelas 1 Tangerang pasca kebakaran/ Dok. Kemenkumham /

ZONABANTEN.com  - KEMENKUMHAM atau Kementrian Hukum dan HAM, dipastikan akan segera perbaiki kerusakan yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Pasca Kebakaran. Perbaikan tersebut akan menyasar Blok C.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Rika Aprianti memberikan keterangan bahwa perbaikan ini dilakukan seiring dengan proses yang dilakukan pasca terjadinya kebakaran pada tanggal 8 September yang lalu.

“Pak Menteri sudah sampaikan jika KEMENKUMHAM telah membentuk diantaranya pemulihan fisik dan penanganan napi yang luka serta meninggal dunia. Berarti proses perbaikan juga kan dilakukan.” Tutur Rika Aprianti.

Baca Juga: Kemenkumham Serahkan Jenazah Korban Kebakaran dan Beri Santunan Kepada Pihak Keluarga

Perbaikan ini juga dilakukan agar lapas segera bisa digunakan kembali oleh warga binaan.

Rika juga menyatakan bahwa perbaikan ini dilakukan agar tidak terjadi kelebihan kapasitas lapas, sebuah lapas mempunyai ukuran ideal 600 orang perlapas maksimal.

" Lapas Kelas 1 Tangerang dihuni 2.069 orang dimana seharusnya hanya 600 orang. Begitu juga dengan Blok C yang harus diisi 38 orang, namun saat kejadian ada 122 orang. Maka itu renovasi akan segera dilakukan," ujar Rika.

Terkait penanganan korban pasca kebakaran, Kemenkumham terus melakukan penyembuhan terhadap warga binaan serta penanganan trauma.

Baca Juga: Alasan Niluh Djelantik Kirim Surat Terbuka untuk Gubernur Bali I Wayan Koster

"Kita berikan trauma healing ini kepada semua napi," kata Rika.

Sebagaimana diketahui sebelumnya terjadi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengakibatkan 41 korban jiwa, 8 orang mengalami luka berat dan 74 orang mengalami luka ringan.

Kebakaran tersebut terjadi di Blok C. penyebab kebakaran dipastikan karena korsleting listrik, mengutip keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah