BSU Subsidi Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik Non PNS Akan Cair, Ini Persyaratan yang Wajib Dimiliki

- 8 September 2021, 10:18 WIB
September 2021, Kemendikbud Segera Cair
September 2021, Kemendikbud Segera Cair /Ali Bakti/Bagikan Berita.

ZONABANTEN.com – Kini bantuan subsidi dari Kemdikbud tidak hanya disalrukan untuk pelajar dan mahasiswa saja.

Pemerintah melalui Kemdikbud juga menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Rencananya, bantuan ini akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (non PNS).

Baca Juga: Waspada ! Dua Siklon Tropis Tumbuh di Belahan Bumi Utara, Begini Pengaruhnya ke wilayah Indonesia 

Tercatat BSU subsidi Kemdikbud ini sejumlah Rp1.800.000 kepada tiap tenaga pendidik yang terdiri dari dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, maupun staff administrasi di perguruan tinggi swasta maupun negeri.

Berikut tim ZONA BANTEN.com rangkum beberapa persyaratan yang wajib dimiliki penerima BSU subsidi Kemdikbud tahun 2021,

1. Penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.

2. Bekerja di lingkungan pendidikan (sebagai dosen, staff administrasi sekolah atau perguruan tinggi, staff laboratorium, dan staff perpustakaan).

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng! Dari Mata Hingga Otak, Ini 7 Manfaat Minyak Ikan untuk Anak

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (non PNS).

4. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti.

5. Tidak menerima bantuan lainnya seperti kartu pra-kerja.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Dibuktikan dengan pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Mulai Hari Rabu 8 September 2021, Naik Kereta Cukup Tunjukan Sertifikat Vaksin, Simak Penjelasannya 

BSU subsidi Kemdikbud ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan semangat tenaga pendidik dalam melangsungkan kegiatan belajar-mengajar selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Tak hanya itu, bantuan ini juga secara khusus diberikan kepada tenaga pendidik di beberapa daerah yang terkena dampak Covid tertinggi, khususnya pada wilayah dengan PPKM darurat atau level 3-4.

“Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021,” ujar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

Kemungkinan besar, BSU subsidi Kemdikbud ini akan cair pada bulan September 2021. Namun, tidak semua guru honorer atau tenaga pendidik non PNS mendapatkan bantuan intensif ini.

Baca Juga: Kroasia Libas Slovenia 3 – 0, Rusia Harus Rela Turun Peringkat 2 

Anda perlu mengetahui beberapa dokumen wajib yang harus dimiliki penerima BSU subsidi Kemdikbud.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website kemdikbud.go.id, sampai bukti penerima yang dapat diunduh setelah Anda melakukan pendaftaran.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah