Mulai Hari Rabu 8 September 2021, Naik Kereta Cukup Tunjukan Sertifikat Vaksin, Simak Penjelasannya

- 8 September 2021, 09:24 WIB
Kereta KRL commuter line
Kereta KRL commuter line /unsplash-Fachry-Hadid

ZONABANTEN.com - Mulai hari ini, Rabu, 8 September 2021 pihak KAI Commuter Line telah resmi memberlakukan persyaratan terbaru bagi calon pengguna Kereta.

Jika pada peraturan sebelumnya naik Kereta harus menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan dokumen lainnya, pada kebijakan baru ini calon penumpang KRL cukup menunjukan sertifikat vaksin saja.

Untuk menunjukan sertifikat vaksin, calon penumpang bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memudahkan proses scanning dan tracking.

Sertifikat vaksin dosis pertama sudah dapat digunakan untuk syarat perjalanan menggunakan moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL).

 Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini , Naik KRL Commuter Line Jabodetabek Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Selain menunjukan sertifikat vaksin, calon penumpang juga harus menunjukan KTP atau kartu identitas lainnya kepada petugas stasiun untuk mencocokan data dengan sertifikat vaksin.

Meskipun kebijakan baru sudah mulai diterapkan, pihak KAI Commuter Line tetap menjalankan masa transis terlebih dahulu.

Dilansir ZonaBanten.com dari akun resmi Instagram @Commuterline, penggunaan STRP dan dokumen lainnya masih berlaku selama masa transisi, yakni sampai tanggal 10 September 2021.

Sehingga, mulai tanggal 11 September 2021, dokumen-dokumen lain seperti STRP, surat keterangan kerja, surat tugas, maupun surat dari pemerintah setempat tidak lagi berlaku sebagai syarat perjalanan menggunakan KRL.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah