9. Tidak beralih status dari guru RA atau Madrasah.
10. Tidak merangkap dalam sebuah jabatan khusus ini lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif Indonesia.
11. Tidak menerima bantuan sejenis lainnya dari DIPA Kemenag.***
9. Tidak beralih status dari guru RA atau Madrasah.
10. Tidak merangkap dalam sebuah jabatan khusus ini lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif Indonesia.
11. Tidak menerima bantuan sejenis lainnya dari DIPA Kemenag.***
Editor: Yuliansyah
Sumber: SIMPATIKA