Simpel! Begini Syarat Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk Guru Honorer Madrasah dan RA

- 2 September 2021, 10:02 WIB
BSU Guru Honorer Madrasah 2021, Login simpatika.kemenag.go.id: Cair September 2021, Simak Syarat Berikut
BSU Guru Honorer Madrasah 2021, Login simpatika.kemenag.go.id: Cair September 2021, Simak Syarat Berikut /Pixabay / Ekoanug/

1. Guru honorer aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA atau MAK.

2. Belum usia pensiun (60) tahun.

3. Terdaftar di program SIMPATIK (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

4. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: Rangkuman Gempa Bumi Terkini! BMKG Umumkan Wilayah Kendari Mengalami Guncangan 2 Kali

5. Belum terdaftar sertifikasi.

6. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah yang bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini juga diprioritaskan bagi guru yang telah lama mengabdi.

7. Memenuhi beban kerja miminal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Guru yang mengajar pada satuan administrasi yang dibina oleh Kemenag.

Baca Juga: Spoiler One Piece Episode 990: Pertempuran Luffy vs Ulti hingga Kemunculan Putra Kaido yang Misterius 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah