Simpel! Begini Syarat Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk Guru Honorer Madrasah dan RA

- 2 September 2021, 10:02 WIB
BSU Guru Honorer Madrasah 2021, Login simpatika.kemenag.go.id: Cair September 2021, Simak Syarat Berikut
BSU Guru Honorer Madrasah 2021, Login simpatika.kemenag.go.id: Cair September 2021, Simak Syarat Berikut /Pixabay / Ekoanug/

ZONA BANTEN.com – Pada bulan September 2021, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer RA dan Madrasah.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan juga prestasi dari guru honorer yang terdampak akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Melalui Kementerian Agama, pemerintah menargetkan 300.000 guru honorer akan menerima Bantuan Subsidi Upah.

Tunjangan ini sendiri berasal dari anggaran pada DIPA (Dirktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia).

Baca Juga: Dukung Mandalawangi, Menkes Apresiasi Program Vaksinasi untuk Masyarakat Terpencil 

Tercatat besar Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk seorang gurur honorer Madrasah dan bukan PNS ialah Rp1.350.000 per bulan.

Bantuan ini akan diberikan secara utuh tanpa adanya pengurangan atau pemotongan dalam bentuk apapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, bantuan ini juga diberikan khusus bagi Anda yang memiliki gelar pendidikan S-1 dan D-4 di beberapa daerah khusus Indonesia.

Untuk persyaratan lainnya, ZONA BANTEN.com telah menghimpun beberapa kriteria dan persyaratan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer di bawah ini:

Baca Juga: UPDATE Kasus Corona Global 2 September 2021: Angka Kematian Indonesia Meningkat, AS Catat Kasus Baru Tertinggi 

1. Guru honorer aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA atau MAK.

2. Belum usia pensiun (60) tahun.

3. Terdaftar di program SIMPATIK (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

4. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: Rangkuman Gempa Bumi Terkini! BMKG Umumkan Wilayah Kendari Mengalami Guncangan 2 Kali

5. Belum terdaftar sertifikasi.

6. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah yang bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini juga diprioritaskan bagi guru yang telah lama mengabdi.

7. Memenuhi beban kerja miminal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Guru yang mengajar pada satuan administrasi yang dibina oleh Kemenag.

Baca Juga: Spoiler One Piece Episode 990: Pertempuran Luffy vs Ulti hingga Kemunculan Putra Kaido yang Misterius 

9. Tidak beralih status dari guru RA atau Madrasah.

10. Tidak merangkap dalam sebuah jabatan khusus ini lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif Indonesia.

11. Tidak menerima bantuan sejenis lainnya dari DIPA Kemenag.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah