Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70,5 Juta, Bupati Jember: Anggaran Usulan BPBD

- 28 Agustus 2021, 20:25 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto
Bupati Jember Hendy Siswanto /@Antara

“Siapa takut, saya siap. Awal adanya angaran RP100 ribu merupakan usulan dari BPBD, kemudian nominal standarnya itu dan kewenaangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga terkait uang saku,” ujar Hendy Siswanto melansir dari Antara.

Hendy Siswanto juga memaparkan bagaimana pekerjaannya sebagai pengarah dalam pemakaman yang dilakukan menggunakan protokol Covid-19.

Baca Juga: Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G Meluncur di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Harganya

Sementara itu, staff lain yang terlibat juga membantu pekerjaan yang dinilai cukup melelahkan bagi beliau.

Hal ini tentu memicu kemarahan publik, khususnya warga Jember. Diketahui ada banyak masyarakat Jember yang sebetulnya kekurangan dana untuk menguburkan orang terdekat yang terinfeksi virus Covid-19 dengan pemakaman sesuai protokol.

Nyatanya pemerintah daerah justru mengambil kesempatan di balik setiap kematian yang diakibatkan virus Corona.

Akibat ramai diperbincangkan khalayak umum dan dikecam berbagai lapisan masyarakat, setelah kasus ini beredar Hendy memberi pernyataan mengejutkan.

“Kami sudah mengembalikan honor itu ke kas daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano.

Akhirnya, Hendy Siswanto beserta tiga pejabat yang mendapatkan ‘uang kematian’ dengan total 282 juta, memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah