Sorry! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bukan untuk Anda, Coba Cek Kriterianya

- 22 Juli 2021, 10:27 WIB
BLT UMKM atau BPUM  Rp 1,2 Juta
BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta /pixabay/

ZONABANTEN.com – Seperti kita ketahui, penyaluran BLT UMKM akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan bulan September 2021.

Berdasarkan data, ada 3 juta UMKM yang disasar untuk menerima bansos di masa pandemi covid-19 ini.

Bantuan tunai ini diberikan ke pelaku UMKM yang merupakan WNI, dibuktikan dengan KTP.

Penerima BLT UMKM juga memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar 21 Juli 2021, Kian Berat! Dolar Bukan Lawan Sepadan Rupiah

Namun, ada beberapa kelompok orang yang tidak berhak mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Sapa saja mereka?

1. Berstatus sebagai PPPK (ASN).

2. Berstatus sebagai PNS.

3. Berstatus sebagai prajurit TNI.

4. Berstatus sebagai anggota Polri.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x