Rizieq Selesaikan Disertasi Dan Raih Gelar Doktor (PHD,) Apresiasi Atas Dukungan Dari Kapolri

- 17 Juni 2021, 14:31 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

ZONABANTEN.com - Selama masa sidang dan dalam penahanan di Rutan Cabang Mabes Polri, Rizieq Shihab yang juga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) berhasil menyelesaikan disertasi sampai meraih gelar Doktor (PHD.

Atas segala fasilitas dan kemudahan yang dia dapatkan selama menjalani ujian distertasi, Rizieq Shihab mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena telah memperlakukannya dengan baik selama dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Mabes Polri hingga dirinya dapat menyelesaikan disertasi meraih gelar doktor (Phd)

"Tidak lupa, saya dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolri dan seluruh jajaran-nya, khususnya segenap pimpinan dan petugas di rutan Mabes Polri yang selama ini telah memperlakukan kami di rutan Mabes Polri dengan sangat baik," kata Rizieq dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Rizieq mengucapkan terimakasih yang disampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa terkait kasus swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada hari Kamis.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Belajar Berakhir pada Mei 2021, Kemendikbudristek Peringatkan Hal Ini ke Masyarakat
Menurut Rizieq, dirinya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum, salah satunya dapat menyelesaikan disertasi hingga meraih gelar doktor (Phd).

"Kami mendapatkan hak-hak kami sebagaimana mestinya, termasuk penjagaan dan pengantaran ke setiap persidangan. Bahkan saya telah diberi kesempatan menyelesaikan program S3 saya, sehingga dapat mengikuti ujian disertasi PhD saya dengan lancar di Rutan Mabes Polri," ujar Rizieq.

Bahkan Rizieq juga mengucapkan terima kasih ke jaksa,  dia tegas menganggap jaksa penuntut umum bukan musuhnya meskipun kerap saling serang di dalam persidangan.

"Akhirnya, terima kasih dan penghargaan kami sampaikan juga kepada jaksa penuntut umum yang telah berkali-kali mencambuk kami untuk fokus dan serius melakukan perlawanan hukum di persidangan ini demi mendapatkan keadilan," tutur-nya.

Rizieq juga meminta jaksa tidak mengambil hati terkait perkataannya yang diartikan merendahkan jaksa tidak, karena jaksa bukan musuhnya.

"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi Jaksa bukan musuh kami," ucap Rizieq.

Rizieq menyebutkan, diringa dan penasihat hukumnya dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak, apalagi dalam dakwaan dan eksepsi, serta tuntutan dan pleidoi, hingga dalam replik dan duplik.

Baca Juga: Dikritik Karena Admin Instagram Tak Ramah Saat Balas Pesan DM, Unsoed Minta Maaf

"Kami saling serang dan saling menjatuhkan, bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan. Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," kata Rizieq.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara atas kasus ini, dan dia didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi Bogor.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi beberapa waktu lalu, mengatakan kliennya menempuh pendidikan doktoral sejak tahun 2018 pada Fakultas Filsafat di Universiti Sains Islam, Malaysia.

Rizieq lulus ujian promosi doktoral dengan disertasi berjudul "Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syari’ah, serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah".

Ujian disertasi Rizieq Shihab dilaksanakan secara daring pada pada Kamis, 15 April 2021 lalu.  

Menurut dia, selama menjalani masa penahanan, Rizieq menuntaskan penelitian-nya dan laporan disertasi hingga mengikuti sidang.

"Penelitian dilakukan melalui studi yang dipelajari habib, baik sebelum di lapas dan di dalam lapas," ujar Aziz.

Sebelumnya Rizieq, juga telah menyandang gelar master dari University of Malaysia, dengan tesis berjudul "Pengaruh Pancasila dalam penerapan syariah islam di Indonesia".***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah