Siaran TV dan Radio Tidak Sesuai Aturan Bakal Dikenakan Sanksi Hingga 1 Miliar

- 8 Juni 2021, 07:26 WIB
 Ilustrasi TV,  Siaran TV dan Radio Tidak Sesuai Aturan Bakal Dikenakan Sanksi Hingga 1 Miliar
Ilustrasi TV, Siaran TV dan Radio Tidak Sesuai Aturan Bakal Dikenakan Sanksi Hingga 1 Miliar /Pixabay/Gadini

ZONABANTEN.com - Untuk menertibkan aturan kepenyiaran yang sedang dibahas dan akan berlaku berlaku dibidang Televisi dan radio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menyebutkan lembaganya tengah menggodok aturan sanksi denda baik untuk siaran televisi maupun radio.

Aturan denda tersebut berlaku jika nantinya tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi yang ditegakkan baik dalam Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah.

Selain itu Agung juga menjelaskan bahwa pembuatan sanksi denda itu merupakan bagian dari program prioritas yang dikerjakan oleh KPI Pusat sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan konten yang tidak sesuai ketentuan Penyiaran.

"Jadi KPI coba aktifkan kembali (aturan denda untuk pelanggaran penyiaran)setelah beberapa waktu ini mengkoordinasikannya dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian Keuangan agar KPI boleh menerbitkan denda dan itu nantinya akan masuk dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” kata Agung melansir dari Antara Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Ombudsman : Ditemukan Masalah Pendaftaran Daring Pertama PPDB DKI

Nantinya pemberian denda kepada pelaku pelanggaran penyiaran itu akan berlandaskan pada tiga aturan yang sudah ada sebelumnya di antaranya pasal 55 UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 465 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5/2021 dan pasal 86 ayat 2 PP 46/2021.

Adapun denda paling maksimal untuk siaran yang isi siarannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sudah mencapai Rp1 miliar untuk televisi sedangkan untuk radio mencapai Rp100 juta.

Namun aturan tersebut menurut Agung menyebutkan untuk Sanksi Administratif Denda tidak akan bisa dikenakan pada penyiaran berbasis komunitas.

Sanksi Denda merupakan peningkatan sanksi pada subyek yang sebelumnya sudah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Hanya iklan rokok yang tayang di jam produktif bisa langsung dikenakan sanksi denda oleh KPI.

Baca Juga: Mengejutkan! Pakar Sebut Biaya Serangan Ransomware di Seluruh Dunia akan Melampaui 3 Triliun Rupiah dalam 2031

Agung menyebutkan untuk Sanksi Denda bagi para pelanggar siaran bisa diberlakukan, KPI harus terlebih dahulu dimasukan ke dalam peraturan perundangan- undangan mengenai PNBP.

Rencananya untuk mengakomodir hal itu, Kementerian Kominfo akan membuat Rancangan PP untuk penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo.

Pemberian sanksi denda juga akan dinilai dari cakupan program siarannya apakah lokal, relay regional, atau relay nasional.

Selain itu juga waktu tayang ikut mempengaruhi mulai dari jam produktif (05.00- 19.00 WIB), nonproduktif (22.00-05.00 WIB), atau di prime time (19.00-22.00).

“Jadi misalnya pelanggarannya terjadi di jam produktif tapi siarannya regional, itu dendanya lebih kecil dibanding yang pelanggaran nasional dan di jam prime time,” ujar Agung.

Selain menyiapkan sanksi denda administratif, KPI juga menyiapkan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diharapkan selesai akhir tahun 2021 atau pada 2022, menyiapkan promosi dan sosialisasi Analog Switch Off (ASO), dan menyiapkan blue print penggunaan kecerdasan buatan untuk melakukan pengawasan siaran menyonsong televisi digital.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah