Ombudsman : Ditemukan Masalah Pendaftaran Daring Pertama PPDB DKI

- 7 Juni 2021, 22:23 WIB
Sistem PPDB Online DKI Jakarta eror
Sistem PPDB Online DKI Jakarta eror /PRMN Metro Lampung/Rahmi Dwi Alyani

ZONABANTEN.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 sudah memasuki hari pertama pada hari Senin ini, akan tetapi pihak Ombudsman DKI sudah menemukan masalah pada sistem pendaftaran.

Sistem pendaftaran yang bermasalah tersebut menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho pihaknya menemukan masalah dengan server yang tidak siap ketika "traffic" pengguna tinggi sehingga menyulitkan orang tua murid untuk mendaftarkan anaknya.

"Pertama, ada problem dengan server, sistem gak siap ketika 'traffic' penuh. Orang tua berlomba untuk masuk duluan karena urutan pendaftaran menjadi perhitungan jika kuota penuh," ujar Teguh dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin.

Menurut Teguh hal ini membuat orang tua murid mengalami kesulitan untuk mengakses laman pendaftaran PPDB 2021 dan menurutnya, hal ini bukan karena internet orang tua yang lambat.

"Pastinya bukan karena leletnya internet dari pihak orang tua karena infrastruktur internet Jakarta sangat memadai," tutur dia.

Baca Juga: Nahas! Hanya Berjarak 1,5 Meter, Tujuh Kambing Warga Serpong Raib Digondol Maling

Lebih lanjut Teguh menyatakan bahwa keluhan yang muncul dari pihak orang tua murid terkait kolom asal sekolah yang tidak kunjung muncul sehingga menghambat proses pendaftaran yang dilakukan orang tua murid.

"Kasus ini seperti yang terjadi dua tahun yang lalu. Jadi, Disdik DKI Jakarta harus segera menyiapkan mitigasi agar problem ini bisa segera diantisipasi," ucap Teguh.

PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari Senin ini. Semua proses PPDB 2021 dilakukan secara daring atau online dan dimulai pukul 08.00 WIB hingga nanti ditutup pada Rabu (9/6) pukul 14.00 WIB.

Untuk pendaftaran daring, orang tua murid harus melakukan ajuan akun, mengisi formulir secara daring untuk mendapatkan token atau pin sehingga dapat mengaktivasi akun kemudian melakukan pendaftaran sekolah yang diinginkan.

Setelah pendaftaran dibuka, orang tua calon siswa SMA tidak bisa melakukan ajuan akun. Berkali-kali mengulangi mengisi formulir di ajuan akun, tetapi tidak bisa dilanjutkan ke tahap cek verifikasi akun.

Baca Juga: LKPP Sebut Perusahaan Beralamat Fiktif Pemenang Tender 6,9 Miliar di Tangsel Wajib Digugurkan

Dalam laman ppdb.jakarta.go.id terdapat keterangan, “Perhatian! F88CF: Terjadi Gangguan Interkoneksi dengan sistem SIDANIRA. Silakan coba beberapa saat lagi.”

Kondisi ini menimbulkan keresahan orang tua calon peserta didik. Karena mereka ingin segera mendapatkan akun. Tanpa ada akun, maka mereka tidak bisa mendaftarkan anak ke SMA yang diinginkan.

Beberapa jenjang pendidikan yang dimulai hari ini, yakni:
1. Jenjang SD
- Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021

2. Jenjang SMP dan SMA
- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7-11 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021

3.Jenjang SMK
- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021

***

Editor: Ari Kristianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x