Disdukcapil Yogyakarta Pastikan Beri Akses Layanan Kependudukan Bagi Transgender

- 16 Mei 2021, 19:00 WIB
Disdukcapil Yogyakarta, Jaw Tengah berusaha berikan pelayanan kependudukan sesuai kodratnya seiring kaum trangender meminta untuk diakui.
Disdukcapil Yogyakarta, Jaw Tengah berusaha berikan pelayanan kependudukan sesuai kodratnya seiring kaum trangender meminta untuk diakui. /Antara

ZONA BANTEN - Sebagai warga negara yang taat administrasi kependudukan tentunya setiap warga negara wajib memiliki data kependudukan yang valid dan diakui oleh negara, seperti halnya pula pada transgender.

Untuk menertibkan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memastikan memberikan akses layanan administrasi kependudukan yang setara kepada kaum trangender.

Akses layanan administrasi tersebut misalnya saja untuk proses pengurusan mendapatkan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 16 Mei 2021, Riki Kembali Hantui Elsa dan Minta Imbalan Lagi

“Selama ini pun, kami pastikan sudah memberikan layanan bagi kaum transgender. Semua dilayani dengan (perlakuan) sama selama mereka besedia menerima kodratnya, sesuai jenis kelamin aslinya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, di Yogyakarta, Minggu.

Namun pemberian layanan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi kaum transgender, sampai saat ini masih menghadapi sejumlah kendala sehingga masih banyak warga dari kelompok rentan tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Salah satu kendala yang dihadapi, lanjut dia, adalah keinginan kaum transgender untuk diakui keberadaannya secara legal. “Mereka berharap bisa tetap diakui jenis kelamin transgendernya. Padahal, sesuai hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan,” katanya.

Baca Juga: 9 Resep dan Cara Membuat Masker Wajah Alami dari Bahan-Bahan di Rumah, Mudah dan Dijamin Ampuh

Sesuai ketentuan, jenis kelamin yang diakui dalam dokumen kependudukan hanyalah dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis kelamin transgender.

“Jika mereka sudah mengubah jenis kelamin bahkan termasuk namanya yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, maka baru bisa difasilitasi. Tanpa ada keputusan hukum, maka semuanya harus dicatat sesuai aslinya,” katanya.

Kepemilikian dokumen kependudukan, lanjut Bram, sangat penting dan menjadi hak bagi seluruh warga negara karena dengan dokumen tersebut maka warga bisa mengakses berbagai layanan dari pemerintah.

Baca Juga: Sering Berbohong dan Sentuh Kemaluan, Ini 5 Kebiasaan Buruk Anak yang Mengkhawatirkan dan Cara Cegahnya

“Oleh karenanya, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan akses pengurusan dokumen kependudukan bagi kaum transgender yaitu melalui pendataan penduduk rentan,” katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan menerbitkan dokumen kependudukan asalkan warga bisa memilih sesuai dengan nama dan jenis kelamin aslinya. “Selama mereka bersedia, maka kami akan terbitkan,” katanya.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah