Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Penggunaan GeNose C19, dan Cara Mengikuti Tesnya

- 6 April 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Penggunaan GeNose C19 bagi Calon peumpang di pelabuhan priok
Ilustrasi Penggunaan GeNose C19 bagi Calon peumpang di pelabuhan priok /Antara Foto/Novrian Arbi

ZONABANTEN.com -‌ Akun instagram @Kemenkominfo mengunggah infografis tentang Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021, Surat Edaran itu membahas penggunaan GeNose untuk syarat perjalanan.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya di artikel (KEREN! Akademisi dan Peneliti UGM Temukan Alat Pendeteksi Covid-19 Hanya Melalui Hembusan Nafas ), GeNose C19 adalah alat deteksi dini COVID-19 karya akademisi dan peneliti UGM.

Alat ini digunakan dengan menghembuskan napas ke dalam alat tersebut.

Baca Juga: Ketua DPD RI : Pemerintah Perlu Sosialisasikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pekerja

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 12/2021 yang berlaku mulai 1 April 2021, hasil negatif dari GeNose C19 dapat digunakan sebagai syarat perjalanan.

Dengan Surat Edaran tersebut, masyarakat kini memiliki alternatif terhadap penggunaan Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Tes GeNose C19 bisa diambil sebelum keberangkatan baik di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, maupun terminal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Nampak Bahagia, Nissa Sabyan Hadiri Pernikahan, Netizen Ingatkan Mempelai Wanita Jaga Suaminya

Seperti yang diberitakan sebelumnya di artikel (Perubahan Syarat Naik Kereta Api Mulai 9 Februari 2021 dan Syarat serta Tata Cara Tes GeNose C19 ), pada awalnya hanya beberapa beberapa stasiun seperti Pasar Senen dan Yogyakarta yang melayani tes ini.

Namun, kini sudah ada 44 stasiun yang dapat melayani tes GeNose C19. Untuk daftar lengkapnya bisa dilihat di artikel sebelumnya (Ditambah ! Stasiun yang Melayani Tes GeNose C19 di 9 Daops KAI )

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah