ZONABANTEN.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengunggah info mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca adalah salah satu vaksin yang akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nasional di Indonesia.
Vaksin ini telah mendapat Emergency Use Listing dari World Health Organization (WHO).
Baca Juga: Waspada! Ini Empat Gejala tidak Umum Stroke pada Wanita
Selain itu izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan POM RI.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya (5 Alasan MUI Nyatakan Penggunaan Vaksin AstraZeneca yang Sebelumnya Haram Kini Diperbolehkan) sudah menyatakan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca, pada saat ini diperbolehkan (mubah).
Dalam unggahan tersebut, Kemenkominfo, menjelaskan sejarah dari vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.
Baca Juga: AMPUH! Begini Cara Sederhana Mengobati Gigitan Ular
Pada 16 Februari 2021, Vaksin tersebut mendapatkan Emergency Use Listing dari WHO.