Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE

- 24 Maret 2021, 15:31 WIB
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 polda se Indonesia
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 polda se Indonesia /ANTARA/Aprillio Akbar

1. Bagi pelangggar yang teridentifikasi oleh kamera ETLE, Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Dalam surat tersebut, juga turut disertakan foto bukti pelanggaran;

3. Dalam surat tersebut disebutkan juga jenis pasal yang dilanggar;

4. Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Apabila surat konfirmasi sudah diterima, maka pemilik kendaraan harus segera memberikan klarifikasi secara online melalui www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya ikutilah petunjuk yang tertera.

***

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah