1. Bagi pelangggar yang teridentifikasi oleh kamera ETLE, Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;
2. Dalam surat tersebut, juga turut disertakan foto bukti pelanggaran;
3. Dalam surat tersebut disebutkan juga jenis pasal yang dilanggar;
4. Tenggang waktu konfirmasi;
5. Link serta kode referensi;
6. Lokasi dan waktu pelanggaran
Apabila surat konfirmasi sudah diterima, maka pemilik kendaraan harus segera memberikan klarifikasi secara online melalui www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya ikutilah petunjuk yang tertera.
***