ZONABANTEN.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional telah diluncurkan di 12 Polda se Indonesia.
Dalam keterangannya, Kepala Operasional Satgas ETLE Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, Tilang elektronik Nasional juga dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi luar daerah.
"Seperti contoh pelanggaran yang baru saja terjadi pukul 10.47. Dilakukan oleh terduga pelanggar dengan nopol H Tentunya pelanggaran ini terdaftar di wilayah Provonsi Jawa Tengah. Sehingga petugas akan mencocokan data regident dengan TNKB,” jelas Kepala Operasional Satgas ETLE melansir dari Tribrata News.
Baca Juga: Sebanyak 33 RUU Disahkan DPR Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Baca Juga: Pemerintah Ikutsertakan Calon Jemaah Haji Dalam Program Vaksinasi Covid-19
Apabila ditemukan pelanggaran dari kendaraan luar daerah, petugas yang sudah melakukan validasi akan melakukan koordinasi dengan back office ETLE Korlantas Porli untuk melakukan penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke jajaran Polda di mana kendaraan itu terdaftar.
"Setelah verifikasi ulang dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Tengah, petugas akan melakukan print surat konfirmasi yang dibuat oleh Polda Metro Jaya dan akan segera dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang berada di Semarang,” jelas Kepala Operasional Satgas ETLE.
Baca Juga: Polri Berlakukan Tilang Elektronik Secara Nasional, Kendaraan Luar Wilayah Juga Bisa Ditindak
Sistem tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm.
Berikut ini adalah cara pembayaran denda tilang ETLE melansir dari PMJ News.