ZONA BANTEN – Indonesia akhirnya mendeportasi seorang terpidana narkoba Rusia yang menjadi buruan interpol pada Selasa, 23 Maret 2021.
Tindakan ini dilakukan setelah ia melarikan diri dari negara asalnya dan melarikan diri dari upaya deportasi pertamanya pada Februari di pulau resor Bali.
Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ini bernama Andrei Kovalenka, yang juga menggunakan nama lain yakni Andrew Ayer.
Baca Juga: Tidak Terima Sanksi AS Atas Pelanggaran HAM Muslim Xinjiang, China Beri Balasan Telak
Ia menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah ditangkap pada tahun 2019 dan dinyatakan bersalah atas kasus narkoba.
Dia sempat melarikan diri dengan dibantu oleh kekasihnya, Ekaterina saat akan dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 11 Februari.
Polisi melakukan penangkapan setelah menemukan mereka di sebuah vila setelah 13 hari melarikan diri.
Andrei Kovalenka diangkut dari Bali ke Jakarta pada Selasa pagi.