Penyelenggara Kegiatan Harus Terapkan Protokol Kesehatan, Kemenparekraf Terbitkan Panduan CHSE

- 9 Maret 2021, 07:29 WIB
Panduan CHSE Penyelenggaraan Event
Panduan CHSE Penyelenggaraan Event /Kemenparekraf RI/instagram.com

 4. Menjaga jarak 1 meter;

 5.Membawa peralatan makan sendiri; dan

 6. Pembelian menggunakan cara cashless atau tanpa uang untuk meminimalisir kontak;

Sementara itu, bagi event organizer yang hendak mendaftarkan acaranya agar dapat dilaksanakan secara offline dalam program CHSE dapat melakukan langkah berikut:

1.Akses halaman situs https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan pilih “Daftar Sekarang”;

 2. Isi kelengkapan data diri dan perusahaan untuk membuat akun yang akan diverifikasi melalui email;

Baca Juga: Fakta Menarik Zodiak Gemini, Salah Satunya Mudah Beradaptasi

 3. Setelah akun diverifikasi, log-in melalui https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan;

 4. Pelaku usaha melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri;

 5. Selanjutnya menunggu proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah