Upaya tersebut sudah pasti merupakan kegiatan pokok yang wajib bagi anggota kepolisian dan unsur pemerintah setempat.
Kegiatan ini juga melibatkan 6 Personil Polsek Kapetakan, 2 Personil Koramil Kapetakan, 1 Personil Lanal Cirebon, dan 1 Personil Perangkat desa Purwawinangun.
Baca Juga: Efek Samping Vakin Corona Moderna Bisa Bikin Wajah Bengkak? Cek Faktanya
Baca Juga: Selain Gubernur Nurdin Abdullah, KPK Juga Tangkap Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka ops yustisi terkait PPKM Skala Mikro, guna pencegahan dari wabah virus Corona Covid 19 khususnya di wilayah hukum polsek kapetakan dan pada umum wilayah di kota/kab. cirebon." ujar Didi.
"Dalam kegiatan ini Polsek Kapetakan telah membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 50 pcs untuk masyarakat yang tidak memakai masker." ujar Didi menjelaskan.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, kondusif, serta tentunya sambil tetap menerapkan protokol kesehatan. ***