Selain Gubernur Nurdin Abdullah, KPK Juga Tangkap Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta

- 27 Februari 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/


ZONA BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan dan membawa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke gedung KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah KPK juga turut menangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta.

Hal ini di sampaikan pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu 27 Februari 2021.

“Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya dilansir Antara, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Lebih lanjut Ali menyatakan bahwa enam orang yang ditangkap tersebut telah tiba di gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu 27 Februari pukul 09.45 WIB.

Selanjutnya Tim KPK, kata Ali akan segera meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

“Dalam waktu 1 X 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap, Perkembangannya akan kami kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK juga telah menjelaskan perihal penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

“Pada hari Jumat 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan Sabtu dini hari KPK telah melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel,” kata Firli.

Baca Juga: Kampanye Toilet, Kemenparekraf tunjuk Lady Marsella Menjadi Duta Satgas Toilet Indonesia

Firli mengatakan bahwa lembaganya akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan para pihak yang ditangkap tersebut.

“Penegakkan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kami hadirkan saat konferensi pers,” kata Firli.

Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x