Kompolnas Menilai Polisi Sudah Bertindak Profesional Dalam Penanganan Kasus Ustaz Maaher

- 13 Februari 2021, 16:56 WIB
Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti
Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti /

ZONA BANTEN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kepolisian telah bertindak profesional dalam penanganan kasus ujaran kebencian yang menjerat SE alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Kompolnas juga menilai, polisi juga telah bertindak sesuai prosedur dalam melakukan penanganan kesehatan SE yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri, dengan memberikan ruang untuk SE agar mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Tk I R. Said Sukanto.

Salah seorang anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran berita hoax yang menyesatkan.

Baca Juga: Negara Barat Kecam Produksi Bahan Baku Bom Atom, Iran Tak Gentar Ciptakan Logam Uranium

"Kompolnas melihat penyidik sudah profesional dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai digunakan oleh pihak lain yang ingin mengail di air keruh untuk kepentingannya," ujarnya pada hari Jumat 12 Februari 2021 melansir dari Tribratanews.

Melansir dari ANTARA, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono telah menjelaskan kronologi  meninggal-nya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Senin 8 Februari 2021 yang lalu.

Menurut Argo, petugas rutan dan tim dokter sempat membawa Maaher ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur setelah ada keluhan sakit pada saat hendak penyerahan tahap II (barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan.

Baca Juga: Soal Kasus Ujaran Kebencian Oknum Lurah, Kasat Reskrim Polres Tangsel : Nanti Dulu Yah

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Argo.

Kemudian Maaher kembali mengeluh sakit setelah penyerahan tahap II ke Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah