Ada Program PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Mendikbud Tegaskan Gaji dan Tunjangannya Sama Dengan PNS

- 11 Februari 2021, 22:44 WIB
Ada Program PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Mendikbud Tegaskan Gaji dan Tunjangannya Sama Dengan PNS
Ada Program PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Mendikbud Tegaskan Gaji dan Tunjangannya Sama Dengan PNS //Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

 

ZONA BANTEN – 

 

 

Kemendikbud sedang mencanangkan  program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dengan kuota 1 juta guru honorer.

Melalui program PPPK 2021, para guru dengan status honorer tanpa batasan usia  mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Program PPPK 2021 ini dicanangkan oleh Kemendikbud sebagai upaya untuk menyelesaikan ketimpangan jumlah guru serta permasalahan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. “Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,”  ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibud) Nadiem Makariem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu 10 Februari 2021 melansir dari Sekretariat Kabinet 

 

Baca Juga: Ada Bercak Darah di Mata? Bisa Jadi Itu Gejala Awal Hipertensi

Untuk itu bagi para guru honorer yang hendak mendaftar sebagai PPPK 2021, perlunya mengikuti alur dibawah ini yaitu :

1. Membuat akun melalui laman sscn.bkn.go.id
2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

Baca Juga: 5 Kesalahan Orang Tua yang Bisa Membuat Anak Minder hingga Trauma

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:
a. Nomor Peserta Ujian K-II
b. Tanggal lahir
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga
Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan
d. Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG

Baca Juga: Kemenkeu Jalankan Program BLT Desa Rp300 Ribu Sepanjang 2021, Berikut Syarat Mendapatkannya

4. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi
5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:
a. Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan
c. Melengkapi biodata diri

Baca Juga: Gunakan Karu KIS Untuk Cairkan Bansos dari Kemensos senilai Rp300 ribu Cek di sini Informasinya
7. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar
8. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran
9. Mencetak Kartu Pendaftaran PPK
10. Menunggu tim validasi untuk memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pendaftar.

Baca Juga: Mulai 10 Februari 2021, PT KAI Stop Pemberangkatan KRL dari Stasiun Maja dan Sudimara

Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK
Nantinya pengumuman kelulusan ujian seleksi PPPK kan diumumkan langsung oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.*** 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah