Kemenkeu Jalankan Program BLT Desa Rp300 Ribu Sepanjang 2021, Berikut Syarat Mendapatkannya

- 6 Februari 2021, 03:29 WIB
Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Pakai ID KTP
Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Pakai ID KTP /Shammil Fachrial Suryapraja/Fix Indonesia


ZONA BANTEN – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Rp300 ribu kembali akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2021 ini.
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dan berdomisili di desa namun belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Kartu Sembako , BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja.
BLT Desa ini akan dicairkan kepada masyarakat yang berhak sepanjang tahun 2021.
Baca Juga: Kedelai Varietas Unggul BATAN Menggunakan Radiasi Gamma, Mencari RIsiko Radiasi Terhadap Benih

Pada hari Kamis, 28 Januari 2021 yang lal, Kabid Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam, Bustanul Arifin, menyatakan BLT Desa sebesar Rp300 ribu akan dikucurkan pihak Kemenkeu selama 12 bulan alias sepanjang tahun 2021.

Pemberian BLT Desa Rp300 ribu kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kemenkeu menurut Bustanul Arifin diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Baca Juga: Bayi Meninggal Gegara Dibaptis, Gereja Ortodoks di Rumania Mendapat Kecaman

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut melansir dari artikel FIX INDONESIA dengan judul ASYIK! Kemenkeu Beri BLT Desa Rp300 Ribu, Simak Syarat Mendapatkannya di Sini!

Syarat untuk Mendapatkan BLT Desa Rp300 Ribu

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
Baca Juga: Sejarah Dogecoin, Mata Uang Kripto Favorit Elon Musk dan Awal Mula Penggunaan Meme Shiba Inu Sebagai Ikon

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat ataupun daerah.

Baca Juga: Raih 2 Juta Pengikut dalam 5 Bulan, Youtuber Gawr Gura Kalahkan Kenaikan Pengikut Pewdiepie di Awal Karirnya

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades apabila di desa tempatnya memimpin ternyata tidak ditemukan adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
Baca Juga: Izin Pak Lurah! Andi Mallarangeng, Beberkan Kronologi Pertemuan Kudeta Partai Demokrat, Inisiasi Moeldoko

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.*** (Catharina Griselda/FIX INDONESIA)
 
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x