MK Tanyakan Surat dari Risma, KPU Surabaya Bungkam dalam Sidang Sengketa Pilkada

- 11 Februari 2021, 07:47 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021) /ANTARA

ZONA BANTEN - KPU Surabaya lebih banyak bungkam dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya, MK menanyakan perihal surat dari Tri Rismaharini (Risma) yang diajukan pemohon mengenai adanya unsur kecurangan Pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif.

KPU Surabaya tidak bisa memberikan jawaban pasti perihal surat yang diberikan mantan Walikota Surabaya, Risma.

Baca Juga: Kominfo Buka Beasiswa S2 untuk Kuliah Dalam dan Luar Negeri, Berikut Syarat dan Informasi Lainnya

Dalam surat tersebut berisi ajakan dari Risma untuk warga Surabaya agar memilih salah satu pasangan calon.

Dalam sidang lanjutan, Rabu siang, untuk mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tampak jemu.

Tidak ada jawaban terhadap berbagai dalil yang dilontarkan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman.

Baca Juga: Teliti Syaratnya, Dapatkan Dananya, BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021 CAIR!

Padahal hanya dalam sidang itu KPU Surabaya memiliki kesempatan untuk menjawab, menjelaskan atau membantah semua dalil pelanggaran Pilkada yang disebut pasangan nomor urut 2 itu apabila perkara tidak lanjut ke pembuktian.

KPU Surabaya melalui kuasa hukum Sri Sugeng Pujiatmiko hanya mengatakan permohonan itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus karena tidak mempersoalkan hasil pemilihan kepala daerah.

Selain itu, dalam eksepsi, KPU Surabaya menyatakan Machfud Arifin-Mujiaman tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas, yakni 0,5 persen atau 5.247 suara, sementara selisih suara Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armudji sebanyak 145.746 suara atau 13,8 persen.

Baca Juga: YESS! BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Diperpanjang

Pada intinya KPU Suabaya sebagai termohon hanya menjawab pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi Bawaslu pun telah ditindaklanjuti.

Tidak ada penjelasan soal pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupa keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dan Risma sebagai wali kota Surabaya serta pelanggaran hukum tidak diproses dengan benar.

Dalam permohonannya, bahkan pemohon membuat peta sebaran kecurangan dan pelanggaran TSM di 20 dari total 31 kecamatan di Surabaya.

Baca Juga: TERKINI BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021: Data Ini Harus Dilengkapi Supaya Dana Bisa Dicairkan

Kemudian juga menjabarkan keterlibatan Risma dengan jabatan wali kota yang melekat. Namun, tidak ada jawab dari KPU Surabaya soal semua itu.

Ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta penjelasan soal pelanggaran TSM, kuasa hukum KPU Surabaya berdalih pelanggaran TSM adalah kewenangan absolut Bawaslu Surabaya.

Saat ditanya beberapa kali oleh hakim pun, kuasa hukum termohon tetap pada pendirian keterangan soal pelanggaran TSM semestinya Bawaslu yang menjawab.

Baca Juga: Simbol Kebencian Baru di Kapal Perang AS Memicu Kecaman dan Kutukan Angkatan Laut Amerika

Sampai akhirnya Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur KPU Surabaya sebagai termohon yang seharusnya menjelaskan semua dalil pemohon yang menyangkut KPU Surabaya.

Sementara Bawaslu Surabaya sebagai pihak pemberi keterangan sifatnya hanya membantu memberi keterangan saja.

Saldi Isra melanjutkan bertanya kepada KPU Surabaya tentang surat dari Risma untuk warga Surabaya yang berisi ajakan memilih salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Marshanda Sebut Beberapa Gejala Awal Bipolar Disorder, Salah Satunya Terlalu Ekspresif

Kali ini bukan kuasa hukum yang menjawab, melainkan Komisioner KPU Surabaya Agus Turcham.

Ia awalnya menjawab tidak mengetahui surat tersebut karena bukan merupakan bagian dari bahan kampanye, tetapi kemudian berubah mengaku mengetahui keberadaan surat itu.

Kemudian ketika ditanya tentang peta kecurangan, setali tiga uang, Agus Turcham menyebut hal itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilihan di tingkat pengawasan.

Baca Juga: CGV Buka Dengan Prokes Ketat, Berikut Film Yang Tayang di Februari 2021

"Jadi ini Bawaslu lagi? Nanti Anda saya suruh jadi Bawaslu saja kalau begitu ini," ucap Saldi Isra.

Sementara itu, keterangan yang disampaikan pihak terkait Eri Cahyadi-Armudji melalui kuasa hukumnya Tomuan Sugianto Hutagaol dan Arif Budi Santoso justru lebih lengkap menjawab dalil-dalil pemohon.

Soal keterlibatan Risma, misalnya, dijelaskan selain sebagai wali kota, perempuan itu juga merupakan pengurus struktural DPP PDI Perjuangan yang mengusung pasangan Eri Cahyadi-Armudji.

Tri Rismaharini disebut juga merupakan juru kampanye resmi pasangan Eri Cahyadi-Armudji.

Baca Juga: Kesepakatan Pengelolaan Sampah dengan Kota Serang, Truth: Siapa yang Diuntungkan?

Mengenai surat kepada warga Surabaya yang ditanyakan hakim sebelumnya, hal itu pernah diajukan ke Bawaslu Jawa Timur, dan diputus laporan ditolak.

Pihak terkait juga membawa bukti surat KPU RI yang menyatakan desain pencantuman pejabat daerah yang merupakan pengurus partai pada bahan kampanye sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Padahal surat dari KPU RI itu sebenarnya merupakan jawaban untuk permohonan konsultasi yang disampaikan oleh KPU Surabaya.

Baca Juga: Pria Berusia 100 Tahun di Jerman Didakwa 3.518 Pembunuhan, Karena Bekerja di Kamp Nazi pada Perang Dunia II

Kuasa hukum Eri Cahyadi-Armudji bahkan menjawab soal dalil janji politik pemberian Rp175 juta per tahun, yakni mengakui janji itu disampaikan, tetapi sudah diproses Bawaslu Jawa Timur dan pemeriksaan tidak dilanjutkan.

Begitu pun dalil peta pelanggaran juga dijawab oleh pihak terkait bahwa tidak terdapat keterkaitan antara surat Risma dan perolehan suara dengan menampilkan tabel kemenangan pasangan calon nomor urut 2 di 20 kecamatan.

Bawaslu Surabaya juga tidak kalah lengkap dalam memberi keterangan. Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan Bawaslu Jawa Timur telah memeriksa dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Risma dan menyatakan tidak terbukti terdapat pelanggaran.

Baca Juga: Pria Berusia 100 Tahun di Jerman Didakwa 3.518 Pembunuhan, Karena Bekerja di Kamp Nazi pada Perang Dunia II

Dalam surat untuk warga Surabaya, Tri Rismaharini tidak mencantumkan jabatan wali kota dan menerbitkan surat pada hari libur sehingga tidak harus mengambil cuti. Diketahui selama Pilkada Surabaya, Tri Rismaharini hanya melakukan cuti sebanyak dua kali.

Seluruh dalil-dalil lain pemohon dijawab dengan laporan tidak terbukti terdapat pelanggaran dan tidak terdapat laporan dugaan pelanggaran yang didalilkan pemohon.

Bawaslu Surabaya juga membantah dalil penegakan hukum pemilu tidak berjalan dan menyatakan telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak 13 temuan dan 58 laporan.

Baca Juga: Marvel Studios Segera Luncurkan Serial 'The Falcon and The Winter Soldier' Tayang 19 Maret 2021

Setelah mendengar pokok permohonan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman, jawaban KPU Surabaya serta keterangan Bawaslu Surabaya dan pihak terkait Eri Cahyadi-Armudji, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi selanjutnya menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH).

Dalam RPH akan ditentukan apakah perkara itu akan diteruskan dalam persidangan dan pembuktian atau selesai sampai sidang kali itu.

Selanjutnya keputusan Hakim MK akan dilanjutkan dalam sidang putusan sela yang akan digelar pada 15-16 Februari 2021.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah