ZONA BANTEN - Di tahun 2021 ini KemenkopUKM memprioritaskan aspek pemerataan penerima bantuan di daerah-daerah dan mengutamakan pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan.
Sedangkan para pelaku usaha UMKM yang sudah menerima BLT UMKM/ BanPres BPUM akan diarahkan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 telah tersalurkan kepada 12 juta usaha mikro (100 persen) dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
Akan tetapi, belum bisa dipastikan kapan tanggal pasti penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021 ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pendaftar baru BPUM harus memiliki usaha mikro yang sudah berjalan sedikitnya selama 6 bulan.
4. Bukan termasuk golongan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Apabila alamat usaha dan tempat tinggal berbeda, silakan pendaftar BPUM tersebut melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sewaktu mendaftar.
Bagi para pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa melakukan cara berikut:
1. Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).
2. Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .
3. Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.
Itulah cara pembuatan SKU sebagai syarat utama dalam mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta dari KemenkopUKM.***