Segera Cek Apakah Kamu Penerima BPUM Sebelum 31 Januari 2021 di Eform BRI

- 25 Januari 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Arif Firmansyah/

ZONA BANTEN -Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku UMKM.

Bantuan tersebut disebut Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan akan kembali disalurkan melalui BRI.

Bantuan ini akan diberikan bertahap pada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, sudah terdaftar dan mendapatkan pemberitahuan sampai 31 Januari 2021.

Bagi anda pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM tersebut harus memenuhi 5 syarat dibawah ini:

Baca Juga: Serbu Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 di Promo Bulanan Shopee SMS!

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan seorang ASN, TNI/Polri

5. Bukan seorang pegawai BUMN/BUMD

Jika anda memenuhi 5 syarat tersebut dan mendaftarkan diri anda, selanjutnya tinggal pergi ke laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Berikut adalah cara cek apakah anda mendapat bantuan di https://eform.bri.co.id/bpum :

Baca Juga: Ternyata Pot Bisa Membuat Tanaman Hias Aglonema Menor, Subur dan Anti Busuk, Seperti Ini Jenisnya

1. Buka laman e-form BRI dengan Klik Tulisan Ini.

2. Isi nomor NIK KTP

3. Isi kode verifikasi

4. Klik 'Proses Inquiry'

5. Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah mendapatkan bantuan atau tidak

6. Jika anda mendapatkan pemberitahuan mendapatkan BLT, maka datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT tersebut. ***

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah