ZONA BANTEN - Bantuan sosial atau bansos diberikan oleh pemerintah untuk tetap menjaga daya beli keluarga miskin. Namun, tidak berhenti di situ, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengadakan pemberdayaan agar masyarakat lebih mandiri.
Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan modal usaha untuk lulusan Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut ini syarat penerima bantuan modal kewirausahaan sosial Keluarga Penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Cek Sembilan Syarat Penerima Vaksin Covid-19, Apakah Anda Termasuk Atau Tidak?
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha
Besaran bantuan modal graduasi KPM PKH ini adalah senilai Rp. 3,5 Juta dan diberikan kepada rekening masing-masing melalui bank anggota Himbara atau Himpunan Bank-Bank Negara. Namun, jika tidak memiliki rekening, pencairan uang bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jika Anda telah memenuhi syarat di atas dan lolos seleksi, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH dan prosedur pencairan juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.
Baca Juga: Elon Musk Buat Sayembara 1,4 Triliun Bagi Teknologi Terbaik Penangkapan Karbon
Lalu, apa saja usaha yang berhak mendapatkan KPM PKH Rp. 3,5 juta ini? usaha-usaha tersebut adalah kuliner, pedagang, pertanian, peternakan, kelontong dan penjahit.
Setelah mendapatkan bantuan tersebut, penerima manfaat juga akan didampingi secara langsung untuk membantu merintis usaha. Program kewirausahaan sosial ini didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).***