Cek Sembilan Syarat Penerima Vaksin Covid-19, Apakah Anda Termasuk Atau Tidak?

- 23 Januari 2021, 08:13 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19
ilustrasi vaksin Covid-19 /Foto: Pixabay/torstensimon

ZONA BANTEN - Mulai Rabu, 13 Januari lalu, Indonesia memulai langkah penanganan sebaran Covid-19 dengan melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, pada awal vaksinasi ini, tepatnya Januari hingga April vaksinasi diprioritaskan kepada nakes, TNI/Polri dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani Covid-19.

Penerima vaksin Covid-19 harus memiliki kondisi fisik yang tepat. Berikut ini adalah syarat-syarat calon penerima vaksin. Cek apakah Anda termasuk atau tidak.

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.

Syarat calon penerima vaksin yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening. Penyakit tersebut adalah penyakit akibat virus Covid-19 dengan gejala mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.

Baca Juga: Silicon Valley, Sejarah Kelam Internet, Keuntungan Perang Hingga Ambisi AS Kuasai Dunia

Calon penerima vaksin juga tidak sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, gagal jantung atau penyakit jantung koroner dan Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

Selain itu, penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindrom nefrotik dengan kortikosteroid) dan rematik autoimun/rheumatoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis tidak diperkenankan menerima vaksin.

Penyakit lainnya diantaranya penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2. Tidak sedang hamil atau menyusui

Wanita yang hamil atau menyusui tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Ungkap Bicara Tanpa Menggunakan Masker Bisa Tularkan Covid-19 Sebanyak Batuk

3.  Kontak Erat

Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

4. Suhu tubuh

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), proses vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Tekanan darah

Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

Baca Juga: Astaga! Pria Ini Ditemukan Tinggal di Bandara Selama Berbulan-Bulan Karena Takut Corona

6. Diabetes

Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7. Penyakit HIV

Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Penyakit Paru

Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

Baca Juga: Lloyd J. Austin, Menteri Pertahanan Kulit Hitam Pertama Amerika Serikat dalam Sejarah

9. Penyakit Lainnya

Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat pelayanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Itulah sembilan syarat calon penerima vaksin Covid-19, syarat-syarat tersebut wajib Anda perhatikan untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam kriteria penerima vaksin atau bukan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x