Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT PKH Sebesar Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 12 Januari 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita
Ilustrasi ibu hamil dan balita /Pixabay

ZONABANTEN.com – Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuat kebijakan nasional yang bertujuan untuk menggerakan ekonomi nasional yang menurun akibat dampak pandemi yang telah berlangsung hampir satu tahun lamanya.

Kebijakan yang didukung Pemerintah Republik Indonesia ini berupa program Bantuan Sosial (Bansos) yang terbagi menjadi 3 program yakni Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST).

Ketiga program bansos ini dilaksanakan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pemimpin Sekte Agama di Turki, Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara Akibat Kejahatan Seksual

Melalui akun resminya, Kemensos umumkan bahwa ibu hamil bisa mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta. Bantuan ini termasuk dalam PKH.

Rincian nilai PKH yang akan diterima masyarakat adalah ibu hamil senilai Rp 3 juta, anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lanjut usia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Sementara itu, untuk kategori anak sekolah rinciannya adalah SD/MI/Sederajat senilai Rp900.000, SMP/MTS/Sederajat senilai Rp1,5 juta, dan SMA/Sederajat senilai Rp2 juta.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Harun Yahya? Ini Fakta Ketua Sekte Kontroversial yang Divonis 1.075 Tahun Penjara

Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah