Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya

- 29 Desember 2020, 14:20 WIB
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya /Pixabay
  1. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

- Dokumen identitas diri

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha

Atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Makam Aktris Suzanna Tidak Dicantumkan Tanggal Kematiannya

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  1. Dokumen identitas diri
  2. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Punya Masalah Susah Tidur? Makanan dan Minuman ini Bisa Bikin Anda Terlelap Pulas

 

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x