Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya

- 29 Desember 2020, 14:20 WIB
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya /Pixabay

ZONABANTEN.com – Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara hampir di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, pajak dibayarkan setiap orang yang sudah memiliki penghasilan dengan ketentuan tertentu.

Bagi Anda yang kini merupakan pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan, maka akan diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya.

Baca Juga: NGERI! Peramal Nostradamus Sebut Ada Kiamat Zombie di Tahun 2021!

Sementara itu, untuk warga negara yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dikenai kewajiban membayar pajak.

Setiap orang yang dikenai wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewaiban Perpajakan.

Baca Juga: Hati-hati! Ternyata Tanaman Hias Ini Mengandung Racun Berbahaya! Salah Satunya Pohon Dolar

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh dalam membuat NPWP, di antaranya datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat Anda dan mengirim formulir pendaftaran serta dokumen persyaratan melalui kantor pos.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x