Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya

- 29 Desember 2020, 14:20 WIB
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya /Pixabay

Akan tetapi, jika data yang Anda kirimkan sudah lengkap, maka Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan segera dikirimkan oleh KPP Terdaftar ke alamat yang sesuai dengan KTP.

Jika sampai satu bulan sejak pemberitahuan melalui email kartu NPWP dan SKT belum dikirimkan, maka Anda dipersilakan untuk mengambilnya di KPP terdekat.

Baca Juga: Temuan Varian Baru Covid-19 Di Inggris yang Lebih Cepat Menular, WHO Pastikan Tidak Mematikan

Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan di https://djponline.pajak.go.id/account/login, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN di KPP terdekat.

Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakan layanan pajak online termasuk pelaporan SPT pun dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui layanan tersebut.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x