Akan tetapi, jika data yang Anda kirimkan sudah lengkap, maka Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan segera dikirimkan oleh KPP Terdaftar ke alamat yang sesuai dengan KTP.
Jika sampai satu bulan sejak pemberitahuan melalui email kartu NPWP dan SKT belum dikirimkan, maka Anda dipersilakan untuk mengambilnya di KPP terdekat.
Baca Juga: Temuan Varian Baru Covid-19 Di Inggris yang Lebih Cepat Menular, WHO Pastikan Tidak Mematikan
Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan di https://djponline.pajak.go.id/account/login, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN di KPP terdekat.
Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakan layanan pajak online termasuk pelaporan SPT pun dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui layanan tersebut.***