Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya

- 29 Desember 2020, 14:20 WIB
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya /Pixabay

Akan tetapi, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan cara lain yang lebih mudah dilakukan yakni pendaftaran melalui online di laman https://ereg.pajak.go.id/.

Masyarakat cukup mengikuti langkah-langkah sesuai yang diperintahkan dalam proses pendaftaran online tersebut.

Baca Juga: Kefir Diyakini dapat Melawan Virus Corona dalam Tubuh, Begini Penjelasan Para Ahli

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi sebagaimana dikutip ZONABANTEN.com dari situs resmi Direktorat Jendral Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Bagi karyawan

- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

- Bagi WNA:

Fotokopi paspor; dan

Fotokopi KITAS; atau

Fotokopi KITAP

Baca Juga: Mudah Didapat, Makanan Ini Diyakini Dapat Lindungi Diri dari Infeksi Virus Corona yang Parah

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x