Akan tetapi, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan cara lain yang lebih mudah dilakukan yakni pendaftaran melalui online di laman https://ereg.pajak.go.id/.
Masyarakat cukup mengikuti langkah-langkah sesuai yang diperintahkan dalam proses pendaftaran online tersebut.
Baca Juga: Kefir Diyakini dapat Melawan Virus Corona dalam Tubuh, Begini Penjelasan Para Ahli
Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi sebagaimana dikutip ZONABANTEN.com dari situs resmi Direktorat Jendral Pajak adalah sebagai berikut:
- Bagi karyawan
- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
- Bagi WNA:
Fotokopi paspor; dan
Fotokopi KITAS; atau
Fotokopi KITAP
Baca Juga: Mudah Didapat, Makanan Ini Diyakini Dapat Lindungi Diri dari Infeksi Virus Corona yang Parah