Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya

- 29 Desember 2020, 14:20 WIB
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya /Pixabay

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

-          Identitas perpajakan suami

-          Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

-          Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-23, Aktor Tampan Thailand Bright Vachirawit Dapat Ucapan dari Agnez Mo

-          Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Akan tetapi, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Ketika pendaftaran pajak online selesai dilakukan, berkas pendaftaran Anda akan terlebih dahulu diteliti kebenaran dan kelengkapannya oleh KPP terdekat.

Baca Juga: Pemain Man City Diserang Covid-19, Pertandingan Melawan Everton Ditunda

Jika KPP masih menemukan adanya data yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, Anda akan dihubungi terkait data tersebut.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x