Seleksi CPNS 2021 Disebut Akan Diikuti Banyak Calon Peserta, Segini Besaran Gaji Jika Lolos Jadi PNS

- 15 Desember 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

ZONABANTEN.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Melihat catatan sejarah dari tahun ke tahun, seleksi CPNS ini selalu diikuti banyak calon peserta.

Beragam alasan diungkapkan oleh para calon peserta CPNS, yang utama adalah karena penghasilan dan karier menjanjikan ketika menjadi PNS.

Baca Juga: Jabar Penyumbang Kasus Positif Terbanyak, Berikut Sebaran Corona Jawa Barat Selasa 15 Desember 2020

Diketahui bahwa pemerintah akan kembali membuka tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Maret 2021.

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu hal yang di idamkan bagi sebagian orang karena seorang PNS sangat kecil kemungkinannya untuk di PHK.

Selain itu, PNS juga memiliki gaji pokok yang stabil dibanding dengan Pegawai yang non PNS.

Gaji seorang PNS juga dibagi kedalam beberpa golongan dan lama bekerja PNS.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kirimi SMS Kepada Penerima Vaksin Amerika

Sebagaimana diberitakan Media Pakuan sebelumnya pada artikel "Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Gaji yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Jadi PNS".

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: Tenaga Pengajar Harus Ikuti Seleksi PPPK 2021 Karena Formasi Guru Dihapuskan Pada Seleksi CPNS 2021

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: Jika Tidak Lakukan 7 Kesalahan Ini, Dijamin Kesempatan Lolos Seleksi CPNS 2021 Semakin Besar

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga: Kerumunan MRS di Megamendung Diselidiki, Polda Jabar Bakal Panggil Bupati dan Gubernur

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Itulah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama kerja seorang PNS.*(Wati Hoerudin/Media Pakuan)

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Media Pakuan (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah