Miris, Punya Harta Segini Banyak Mensos Juliari Masih Tilep Rp10.000 dari Tiap Paket Bansos Sembako

- 9 Desember 2020, 14:34 WIB
Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/

ZONABANTEN.com - Menteri Sosial Juliari Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 Minggu 6 Desember 2020.

Mensos Juliari diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial berupa paket sembako untuk warga miskin.

Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun.

Baca Juga: Asyik! Tahun 2021 Bakal Jadi Tahun Keberuntungan 8 Zodiak Ini, Banyak Peluang yang Akan Datang

Tercatat ada 272 kontak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya Minggu, 6 Desember 2020.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dana bantuan Covid-19.

Baca Juga: Kasus Video Porno Mirip Gisel, Pengacara Singgung Kasus Ratna Sarumpaet: Saya Melihat Ada Kepanikan

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Juliari terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 sebagai Menteri Sosial.

Sebaran harta kekayaan Juliasi terdiri dari sembilan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Badung, Bogor, dan Simalungun serta dua bidang tanah di Simalungun.

Juliari juga memiliki harta dari alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Land Rover Jeep senilai Rp618.750.000.

Baca Juga: Datang ke Tangsel, Presiden PKS Berikan Doa dan Kekuatan pada Paslon Azizah-Ruhama

Juliari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.161.000.000, surat berharga Rp4.658.000.000 serta kas dan setara kas Rp10.217.711.716.

Juliari sebenarnya memiliki total kekayaan Rp64.773.503.866. namun, ia tercatat juga memiliki utang Rp17.584.845.719. sehingga total kekayaannya saat ini Rp47.188.658.147.

Juliari Batubara diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp47.188.658.147

Namun dengan jumlah kekayaan yang menembus angka Rp47 miliar Juliari Batubara masih saja mencatut sebagian dana yang diperuntukan untuk bantuan bagi warga miskin.

Baca Juga: Fakta Menarik Drama Korea Terbaru “True Beauty” Mulai Tayang Malam Ini di tvN

Ironisnya, korupsi yang dilakukan Juliari dilakukan di tengah situasi Pandemi Covid-19, dimana sebagian warga merasakan beratnya himpitan ekonomi

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

sementara pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Tanggal 9 Desember Diperingati Sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia, Cek Sejarahnya Disini

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.

Baca Juga: Tanggal 9 Desember Diperingati Sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia, Cek Sejarahnya Disini

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Mensos Juliari Batubara bisa ditindak dengan hukuman mati jika terbukti melakukan korupsi di tengah keadaan tertentu.

Sebelumnya Ketua KPK Firli bahuri telah mewanti-wanti adanya ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyelewengkan dana Bansos Covid-19.

dalam sebuah wawancara di stasiun tv swasta pada juli lalu Firli mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Berikan Suara di Pamulang, Calon Wakil Wali Kota Tangsel Ruhamaben Bicara Survei Tinggi

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," ujar Firli.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Baca Juga: Begini Caranya! Perawatan Rutin untuk Kulit Wajah Kering agar Tetap Lembab dan Terhidrasi

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah