Ironis, Punya Harta Rp47 Miliar, Mensos Juliari Batubara Masih Ambil Duit Bantuan untuk Warga Miskin

- 6 Desember 2020, 20:36 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara.*
Menteri Sosial Juliari Batubara.* /Twitter.com/@KemensosRI

ZONABANTEN.com - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dana bantuan Covid-19.

Juliari Batubara diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp47.188.658.147 (Rp47 miliar lebih).

Namun dengan jumlah kekayaan yang menembus angka Rp47 miliar Juliari Batubara masih saja mencatut sebagian dana yang diperuntukan untuk bantuan bagi warga miskin.

Baca Juga: 11 Manfaat Kesehatan dari Jamur serta Tips Membeli Jamur, Memasak Jamur, hingga Cara Menyimpan Jamur

Ironisnya, korupsi yang dilakukan Juliari dilakukan di tengah situasi Pandemi Covid-19, dimana sebagian warga merasakan beratnya himpitan ekonomi.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Juliari terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 sebagai Menteri Sosial.

Juliari memiliki kekayaan dari tanah dan bangunan senilai Rp48.118.042.150.

Baca Juga: Inilah Teman Terbaik untuk Setiap Tanda Zodiak, Yuk Temukan Kecocokan Berdasarkan Zodiakmu!

Adapun sebarannya sembilan tanah dan bangunan berlokasi di Jakarta Selatan, Badung, Bogor, dan Simalungun serta dua bidang tanah di Simalungun.

Juliari juga memiliki harta dari alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Land Rover Jeep senilai Rp618.750.000

Juliari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.161.000.000, surat berharga Rp4.658.000.000 serta kas dan setara kas Rp10.217.711.716.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Trik Perbanyak Anakan Aglonema Pakai Bawang Merah, Simak Caranya

Juliari sebenarnya memiliki total kekayaan Rp64.773.503.866. namun, ia tercatat juga memiliki utang Rp17.584.845.719. sehingga total kekayaannya saat ini Rp47.188.658.147.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Menakjubkan, Fenomena Langka Langit di Akhir Tahun, akan Terjadi Gerhana Matahari Total

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Tega Catut Rp10 Ribu dari Paket Bansos Sembako Covid-19, Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah