Tega Catut Rp10 Ribu dari Paket Bansos Sembako Covid-19, Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2020, 17:30 WIB
Dampingi Mensos, Wali Kota Salurkan Bantuan Sosial Presiden Tahap III
Dampingi Mensos, Wali Kota Salurkan Bantuan Sosial Presiden Tahap III //HUMAS PEMKOT TANGERANG


ZONABANTEN.com - Penyelewengan dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 akhirnya terbongkar juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara ini membuat masyarakat geram.

Pasalnya, lembaga negara yang harusnya menjadi pondasi kuat perekonomian masyarakat di era pandemi Covid-19 telah dicemarkan namanya oleh Juliari dan sejumlah stafnya.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee senilai Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ini 7 Risiko Terkait Dengan Kelebihan Zat Besi

Diketahui bahwa JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

Menurut Firli, pihak Juliari diduga memasang angka fee untuk tiap paket sembako yang disalurkan.

Setelah disepakati dan rekanan tersebut menerima penunjukan untuk pengadaan sembako, mereka harus menyetorkan fee yang telah disepakati.

Baca Juga: 5 Makanan Kaya Vitamin E untuk Wanita Hamil, Penting untuk Perkembangan Janin dan Kesehatan Ibu Lho!

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x