Tega Catut Rp10 Ribu dari Paket Bansos Sembako Covid-19, Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2020, 17:30 WIB
Dampingi Mensos, Wali Kota Salurkan Bantuan Sosial Presiden Tahap III
Dampingi Mensos, Wali Kota Salurkan Bantuan Sosial Presiden Tahap III //HUMAS PEMKOT TANGERANG

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," kata Firli.

KPK menemukan bahwa Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Temuan KPK tersebut sontak membuat masyarakat geram atas tindak tanduk Juliari cs.

Baca Juga: CAKEP! Meski Tengah Jalani Isolasi Mandiri, Bersama Gubernur Tokyo, Anies Baswedan Raih Jabatan Ini

Bukannya amanah dalam menyalurkan bantuan, para pemegang kekuasaan tersebut malah memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Ancaman hukuman mati sebetulnya telah diungkapkan oleh Firli Bahuri ketika mengisi webinar yang berjudul 'Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' pada Senin 27 Juli 2020 lalu.

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," tukas Firli.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Ini Alasan Juliari Batubara Lebih Memilih Jadi Politisi Daripada Pengusaha

Kecaman masyarakat pada kasus dugaan korupsi yang dilakukan Juliari menimbulkan pertanyaan besar, akankan negara dan KPK menindak serius kasus ini.

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah