ZONABANTEN.com - Bantuan sosial sembako di masa pandemi diduga dimanfaatkan untuk ajang suap.
Tidak kepalang tanggung, kasus dugaan suap ini juga menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Mensos Juliari Batubara turut menerima uang suap senilai Rp.17 miliar.
Uang suap ini diterima sebagai fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Baca Juga: Inilah Yang Perlu Diketahui Tentang Persetujuan dan Pelepasan Vaksin COVID-19 di AS
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.
Dikutip dari Antara, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli melansir dari Pikiran-Rakyat dalam artikel KPK: Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.