Baca Juga: Ini Dia Daftar Anime yang Rilis Pada Januari 2021
Yaitu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU, Anda bisa melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa dokumen yang harus disertakan.
Baca Juga: Ayah Rifat Sungkar Promotor Balap Nasonal Helmy Sungkar Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Dokumen tersebut diantaranya berupa KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.***