Begini cara cek penerima BSU Kemendikbud Melalui Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 13:47 WIB
Tangkapan Layar/cara cek penerima BSU Kemendikbud Melalui Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
Tangkapan Layar/cara cek penerima BSU Kemendikbud Melalui Login di info.gtk.kemdikbud.go.id /Zonabanten.com

Baca Juga: Ini Dia Daftar Anime yang Rilis Pada Januari 2021

Yaitu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU, Anda bisa melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa dokumen yang harus disertakan.

Baca Juga: Ayah Rifat Sungkar Promotor Balap Nasonal Helmy Sungkar Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dokumen tersebut diantaranya berupa KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah