Begini cara cek penerima BSU Kemendikbud Melalui Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 13:47 WIB
Tangkapan Layar/cara cek penerima BSU Kemendikbud Melalui Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
Tangkapan Layar/cara cek penerima BSU Kemendikbud Melalui Login di info.gtk.kemdikbud.go.id /Zonabanten.com

ZONABANTEN.com - Pekan lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Bantuan subsidi upah (BSU) 2020 untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima itu diberikan sekaligus bukan secara bertahap.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU tersebut, dapat mengakses laman berikut: info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Tak Pernah Ada Masalah, Ini Tanggapan Pengurus RW Nusaloka Soal Papan Proyek Posyandu

Dan berikut ini cara cek penerima BSU subsidi gaji guru honorer:

  1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Klik 'Login Langsung ke GTK'.
  3. Pastikan menggunakan email yang aktif.
  4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik.
  5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Cita Rasa yang Unik Berhasil Bawa Kopi Pagaralam Raih Pengakuan Internasional AVPA Paris 2020

Untuk bisa mengakses info GTK, pastikan Anda menggunakan akun yang sudah diverifikasi.

Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.

Dikutip dari www.pikiran-rakyat.com, untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS agar dapat menerima BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Anime yang Rilis Pada Januari 2021

Yaitu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU, Anda bisa melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa dokumen yang harus disertakan.

Baca Juga: Ayah Rifat Sungkar Promotor Balap Nasonal Helmy Sungkar Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dokumen tersebut diantaranya berupa KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah