Beli Sepatu Futsal dari Luar Negeri, Pria ini Kaget Ditagih Pajak Hingga 30 Juta

23 April 2024, 16:34 WIB
Ilustrasi: Warganet keluhkan biaya pajak yang membengkak setelah membeli sepatu futsal dari luar negeri /Abimanyu/Portal Pati

ZONABANTEN.com - Curhatan warganet di akun sosial media X menjadi viral, setelah dirinya mengeluh soal sepatu futsal yang dibeli dari luar negeri, rupanya dibebani pajak hingga 30 juta.

Radhika Athaf, pria yang membeli sepatu futsal tersebut tak menyangka jika sepatu yang dibelinya dapat dikenai beban pajak hingga 30 juta.

Padahal sepatu futsal yang diketahui dibeli dari website luar negeri itu, diakui harganya tak melampaui beban pajak yang diterima dirinya itu.

Baca Juga: Enaknya Sate Bandeng Kunarni, Kuliner Legendaris di Kota Tangerang yang Wajib Dicoba Pencinta Ikan

Guekan baru beli sepatu... Gue beli ini sepatu harganya 10,3 juta, shipping 1,2 juta, total 11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa, 31,8 juta itu perhitungan dari mana?” kata Radhika dalam sebuah video pendek.

Sementara seperti yang telah diketahui, beban pajak seharusnya tak mungkin melampaui biaya dari benda yang dibebankan.

Radhika pun kemudian melakukan perhitungan secara mandiri terhadap sepatu yang dibelinya tersebut, dan didapati seharusnya pajak yang dibebankan pada dirinya sebesar 5,8 juta.

Tak hanya menggunakan perhitungan manual, Radhika juga memanfaatkan perhitungan dari aplikasi Mobile Bea Cukai, dan didapati besaran pajak yang tak jauh berbeda.

Baca Juga: Sejarah Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia 23 April, Soroti Pentingnya Perdamaian dan Toleransi Melalui Sastra

Mengenai hal itu, pihak Bea Cukai pun memberikan konfirmasi. Menurutnya beban pajak tersebut didapatkan akibat sanksi administrasi terhadap pihak ekspedisi, lantaran informasi yang tidak sesuai.

Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hai ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736... Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935... Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023, pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” ungkap pihak Bea Cukai.

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembunhan

Sehingga rincian pajak yang harus dibayarkan Radhika menurut Bea Cukai menjadi 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, PPh impor 20 persen Rp2.290.000, ditambah sanksi administrasi Rp24.736.000, sehingga total beban pajak menjadi Rp30.928.544.

Menyikapi permasalahan tersebut, pihak Bea Cukai pun kemudian menyarankan Radhika untuk menghubungi pihak ekspedisi terkait bengkaknya beban pajak yang dirinya terima.***

Editor: Christian Willy Kalumata

Tags

Terkini

Terpopuler