ZONABANTEN.com – Libur panjang Lebaran 2024, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan dari tanggal 6-15 April 2024. Selama masa libur panjang Lebaran 2024, tepatnya mulai dari tanggal 6-15 April 2024, Polri meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta. Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, masyarakat dapat keliling Jakarta tanpa khawatir kena tilang.
Baca Juga: Ganjil Genap Akan Diterapkan Selama Masa Mudik Lebaran 2024, Pelanggar Bakal Kena Tilang Elektronik
Menurut Polri, selama periode waktu tersebut banyak masyarakat yang mudik Lebaran 2024. Sehingga, jalan-jalan di Jakarta jadi legang.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis Instagram resmi @TMCPoldaMetro melalui unggahan pada Minggu, 7 April 2024.
Menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang waktu diberlakukannya ganjil genap di Jakarta, yaitu hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3),” sambung TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tandasnya.***