Hari Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Tata Caranya di Sini!

7 Februari 2024, 12:15 WIB
Syarat dan tata cara urus pindah TPS /RRI

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membuka kesempatan bagi siapapun yang ingin mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai hari ini, Rabu, 7 Februari 2024, pukul 23.59 waktu setempat.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el-nya, untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Pose Dua Jari dan Pegang Stiker Prabowo-Gibran, Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan

KPU menentukan 4 kondisi dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin pindah lokasi TPS, karena tidak semua masyarakat di luar domisili asli dapat mengajukan proses pindah tersebut. Berikut persyaratannya:

1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara;

2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Korban bencana alam

4. Sedang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, maka bawa surat tugas).

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Adapun berkas yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP-el atau KK;

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Segera urus pindah TPS agar Anda bisa menggunakkan hak pilih Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Semoga bermanfaat! ***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler