Hari Ini! Batas Mengurus Pindah Pemilih Berakhir 15 Januari 2024, Berikut Prosedur dan Kondisi yang Diharuskan

15 Januari 2024, 13:10 WIB
KPU RI ingatkan masyarakat batas mengurus pindah pemilih untuk Pemilu 2024 adalah hari ini, Senin, 15 Januari 2024 /Hadi/PMJ News

ZONABANTEN.com – Hari ini! Batas mengurus pindah pemilih berakhir 15 Januari 2024, berikut prosedur dan kondisi yang diharuskan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sebelumnya, bahwa batas untuk pindah memilih bagi masyarakat Indonesia adalah sebulan sebelum hari pencoblosan, tepatnya hari ini, Senin, 15 Januari 2024. Mekanisme pindah TPS dilakukan bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi TPS, sebagaimana ditetapkan dalam data Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU RI.

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu, agar WNI yang sudah terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, meskipun berada di luar alamat yang tertera di KTP.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemlih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di hari pencoblosan.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sesuai kabupaten/kota domisili dapat menggunak hak pilihnya untuk mengikuti Pemilu 2024 pada lokasi TPS sesuai dengan domisilinya tersebut.

Hal ini apabila pemilih telah melakukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili yang ditetapkan KPU RI.

Pemilih yang mengurus pindah TPS Pemilu 2024 harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung pada saat mengajukan pindah TPS, antara lain KTP atau Kartu Keluarga, salinan formulir Model A (Tanda Bukti Terdaftar) sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Pemilu 2024: Sudah Masuk DPT Namun Harus Pindah Kerja? Jangan Risau, Begini Cara Pindah Memilih Diatur KPU 

Berikut prosedur mengurus pindah TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang:

1. Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di tempat domisili.

2. Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih. Misalnya, karena tugas maka membawa surat tugas.

3. KPU RI akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di DPTb).

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU RI berupa formulir A (Surat Pindah Memilih).

Ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah, di antaranya:

- Menjalankan tugas

- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi

Baca Juga: KPU RI Ingatkan Masyarakat untuk Mengurus Pindah Pemilih H-30 Pemilu 2024, Berikut 9 Kondisi yang Diharuskan

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan

- Menjalani rehabilitas narkoba

- Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara

- Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi

- Pindah domisili

- Tertimpa bencana alam

- Bekerja di luar domisilinya

Dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Maka, selambat-lambatnya empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler